Cyber Crime atau Kejahatan di Internet
Pendahuluan
Kenapa timbul kejahatan di
internet ??
n
Internet sebagai hasil rekayasa teknologi bukan
hanya menggunakan kecanggihan teknologi komputer tapi juga melibatkan teknologi
telekomunikasi di dalam pengoperasiannya.
n
Pada perkembangannya, ternyata penggunaan internet
tersebut membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya
tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap
tidak mungkin terjadi.
n
Sebagaimana sebuah teori mengatakan: "crime
is a product of society its self", yang secara sederhana dapat
diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang melahirkan suatu kejahatan.
n
Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu
masyarakat, semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam
masyarakat itu.
Cybercrime
n
Cybercrime adalah bentuk-bentuk kejahatan yg ditimbulkan oleh
pemanfaatan teknologi internet. Aktivitas pokoknya adalah penyerangan terhadap content, sistem komputer dan sistem
komunikasi milik orang lain atau milik umum.
n
Seringkali diidentikkan dgn computer crime, yaitu
n
“…any illegal act requiring knowlegde of
computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution” (US
Dept. of Justice)
n
“…any illegal, unethical or unauthorised
behaviour relating to the automatic processing and/or the transmission of data”
(Organization of European Community Development)
n
“Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat
diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal” (Andi Hamzah, 1989)
Karakteristik Cybercrime
Dua jenis kejahatan:
n
Kejahatan
kerah biru (Blue Collar Crime)
n
Dilakukan
scr konvensional
n
Mempunyai stereotip tertentu
misalnya pelaku dr kelas sosial bawah, kurang terdidik, berpenghasilan rendah,
dll
n
Kejahatan
Kerah Putih (Blue Collar Crime)
n
Terbagi
mjd 4 jenis:
n
Kejahatan
korporasi
n
Kejahatan
birokrat
n
Malpraktek
n
Kejahatan
individu
n
Mempunyai
stereotip tertentu misalnya pelaku memiliki penghasilan tinggi, berpendidikan,
atau memegang jabatan terhormat dlm masyarakat
Cybercrime
memiliki karakteristik khusus dlm hal:
n
Ruang
lingkup kejahatan à bersifat
global, pelaku anonymous, aktivitas mungkin belum tersentuh hukum
n
Sifat
kejahatan à non-violence meski akibatnya lebih buruk
drpd kejahatan konvensional
n
Pelaku
kejahatan à tdk mudah diidentifikasi, lbh bersifat
universal
n
Modus
kejahatan à modus operandinya adl penggunaan
teknologi informasi
n
Jenis
kerugian yg timbul à materiil,
non-materiil (waktu, nilai, jasa, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi,
sosial budaya, politik)
Jenis Cybercrime
Berdasar jenis aktivitasnya:
n
Unauthorized Access
n
Illegal Content
n
Penyebaran virus dengan sengaja
n
Data Forgery
n
Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
n
Cyberstalking
n
Carding
n
Hacking and Cracking
n
Cybersquatting and Typosquatting
n
Hijacking
n
Cyber Terorism
n
Unauthorized
Access
n
Memasuki
atau menyusup ke dlm sistem komputer secara tidak sah, tanpa izin/sepengetahuan pemilik
n
Misalnya
port scanning atau probing (melihat servis apa saja yg ada di server target)
menggunakan map atau
superscan
n
Misalnya
cyber-tresspass seperti spam email, breaking ke PC, dll
n
Illegal
Content
n
Memasukkan
data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, melanggar hukum, atau mengganggu ketertiban umum
n
Misalnya
pornografi dll
n
Data
Forgery
n
Bertujuan memalsukan data-data pada dokumen-dokumen
penting yang ada di internet
n
Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
n
Cyber
Espionage memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata kepad apihak lain dengan cara memasuki sistem jaringan komputer sasaran
n
Sabotage
and Extortion merupakan jenis kejahatan yg
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan, atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet
n
Cyberstalking
Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer
n
Carding
n
Dilakukan
utk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dlm transaksi
perdagangan mlelalui internet (e-commerse)
n
Hacking
and Cracking
n
Hacker
mengacu pd seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya à konotasinya netral
n
Cracker
bisa dianggap sebagai hacker yg memanfaatkan kemampuannya utk melakukan hal-hal yang negatif
n
Cracking
misalnya pembajakan akun orang lain, melumpuhkan sasaran hingga sasaran tidak dapat memberikan pelayanan, dll
n
Cybersquatting
and Typosquatting
n
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut
n
Typosquatting
adalah kejahatan dengan membuat domain yg sangat mirip dgn nama domain orang/perusahaan lain
n
Hijacking
n
Melakukan pembajakan hasil karya orang lain
n
Misalnya:
software piracy
n
Cyber Terorism
n
Cybercrime
yg sifatnya mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk di antaranya
cracking ke situs pemerintah atau militer
Berdasar motif
kegiatannya:
n
Cybercrime
sbg tindakan murni kriminal
n
Motifnya
murni kriminalitas
n
Internet
hanya sbg sarana kejahatan
n
Misalnya:
carding, penyebaran material bajakan, spamming, dll
n
Cybercrime
sbg kejahatan abu-abu
n
Sulit ditentukan motifnya (kriminalitas atau bukan)
n
Misalnya:
Probing
Portscanning
Cybersquatting
Typosquatting
Berdasar sasaran
kejahatannya:
n
Menyerang
individu (against person)
n
Pornografi
n
Cyberstalking
n
Cyber-Tresspass,
misalnya web hacking, PC breaking, probing, port scanning
n
Menyerang
hak milik (against property)
n
Carding
n
Typosquatting
n
Hijacking
n
Data
forgery
n
Menyerang
pemerintah (against government)
n
Cyber
terorism
n
Cracking
ke situs resmi pemerintah
Wajah Kasus di Indonesia
n
Indonesia pernah menempati urutan ke 2 setelah
Negara Ukraina asal pelaku kejahatan carding (pembobolan kartu kredit). Dari
124 kasus pembobolan kartu kredit lewat internet yang dilakukan hacker di
Asia-Pacific, 123 di antaranya dilakukan para tersangka dari berbagai kota di
Indonesia. Sebagian besarnya
ditengarai berasal dari Yogyakarta, Jakarta, Malang dan Medan. Korbannya
sendiri didominasi oleh mereka yang berdomisili di AS, sebanyak 88 orang.
Bahkan, data tahun lalu menunjukkan adanya tindakan yang digolongkan sebagai
tindak terorisme dengan mengacak sistem informasi jaringan sebuah institusi di
AS oleh hacker asal Bandung dengan menggunakan e-mail atau surat elektronik via
internet.
n
Ketika
krisis di Timor-Timur sempat terjadi peperangan antara hacker indonesia dan
australia. Serta ketika hubungan Indonesia dan Malaysia yang memanas karena
masalah perbatasan. Beberapa situs pemerintah Malaysia sempat didevace oleh
Hakcer Indonesia, dan dari Malayasia juga membalas dengan mendevace situs pemerintah
daerah di Indonesia
n
Dani
Firmansyah, konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil
membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan
mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama "unik", seperti
Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani
menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan
cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk
menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April
2004.
Penanggulangan Cybercrime
n
Mengamankan sistem
n
Bertujuan utk proteksi baik hardware dan
software
n
Misalnya menggunakan antivirus, firewall,
physical security computer, encrypt login, atau teknologi digital ID
n
Penanggulangan global
n
Cybercrime
membutuhkan global action dlm penanggulangannya
n
OECD (The Organization for Economic Cooperation
and Development) à
guidelines utk pembuat kebijakan yg berhubungan dgn computer-related crime
n
Perlunya cyberlaw
n
Perlunya dukungan lembaga khusus
OECD guidelines utk
kebijakan terkait computer-related crime
n
Modernisasi hukum pidana nasional yg
diselaraskan dgn konvensi internasional terkait kejahatan tsb
n
Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
n
Meningkatkan pemahaman/keahlian aparatur penegak
hukum terkait cybercrime
n
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai
cybercrime dan perlunya mencegah hal tsb
n
Meningkatkan
kerjasama antar negara melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance
treaties terkait cybercrime
Di susun oleh (Kelompok 7):
1.
HERI
ISTIYANTO (12111055)
2.
IRKHAM
A.R. (12111117)
3.
MUHAMMAD
AZROI (12111071)
4.
MARYANTO
(12070511)
5.
HAJID
(12111054)
