Kamis, 14 Juni 2012

Cyber Crime atau Kejahatan di Internet


Cyber Crime atau Kejahatan di Internet


Pendahuluan
Kenapa timbul kejahatan di internet ??
n      Internet sebagai hasil rekayasa teknologi bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi komputer tapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi di dalam pengoperasiannya.
n      Pada perkembangannya, ternyata penggunaan internet tersebut membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi.
n      Sebagaimana sebuah teori mengatakan: "crime is a product of society its self", yang secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang melahirkan suatu kejahatan.
n      Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu.


Cybercrime

n      Cybercrime adalah bentuk-bentuk kejahatan yg ditimbulkan oleh pemanfaatan teknologi internet. Aktivitas pokoknya adalah penyerangan terhadap content, sistem komputer dan sistem komunikasi milik orang lain atau milik umum.
n      Seringkali diidentikkan dgn computer crime, yaitu
n      “…any illegal act requiring knowlegde of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution” (US Dept. of Justice)
n      “…any illegal, unethical or unauthorised behaviour relating to the automatic processing and/or the transmission of data” (Organization of European Community Development)
n      “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal” (Andi Hamzah, 1989)

Karakteristik Cybercrime
Dua jenis kejahatan:
n      Kejahatan kerah biru (Blue Collar Crime)
n      Dilakukan scr konvensional
n      Mempunyai stereotip tertentu misalnya pelaku dr kelas sosial bawah, kurang terdidik, berpenghasilan rendah, dll

n      Kejahatan Kerah Putih (Blue Collar Crime)
n      Terbagi mjd 4 jenis:
n      Kejahatan korporasi
n      Kejahatan birokrat
n      Malpraktek
n      Kejahatan individu
n      Mempunyai stereotip tertentu misalnya pelaku memiliki penghasilan tinggi, berpendidikan, atau memegang jabatan terhormat dlm masyarakat

Cybercrime memiliki karakteristik khusus dlm hal:
n      Ruang lingkup kejahatan à bersifat global, pelaku anonymous, aktivitas mungkin belum tersentuh hukum
n      Sifat kejahatan à non-violence meski akibatnya lebih buruk drpd kejahatan konvensional
n      Pelaku kejahatan à tdk mudah diidentifikasi, lbh bersifat universal
n      Modus kejahatan à modus operandinya adl penggunaan teknologi informasi
n      Jenis kerugian yg timbul à materiil, non-materiil (waktu, nilai, jasa, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi, sosial budaya, politik)

Jenis Cybercrime

Berdasar jenis aktivitasnya:
n      Unauthorized Access
n      Illegal Content
n      Penyebaran virus dengan sengaja
n      Data Forgery
n      Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
n      Cyberstalking
n      Carding
n      Hacking and Cracking
n      Cybersquatting and Typosquatting
n      Hijacking
n      Cyber Terorism


n      Unauthorized Access
n      Memasuki atau menyusup ke dlm sistem komputer secara tidak sah, tanpa izin/sepengetahuan pemilik
n      Misalnya port scanning atau probing (melihat servis apa saja yg ada di server target) menggunakan map atau superscan
n      Misalnya cyber-tresspass seperti spam email, breaking ke PC, dll

n      Illegal Content
n      Memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, melanggar hukum, atau mengganggu ketertiban umum
n      Misalnya pornografi dll

n      Data Forgery
n      Bertujuan memalsukan data-data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet

n      Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
n      Cyber Espionage memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata kepad apihak lain dengan cara memasuki sistem jaringan komputer sasaran
n      Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yg dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan, atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet



n      Cyberstalking
Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer

n      Carding
n      Dilakukan utk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dlm transaksi perdagangan mlelalui internet (e-commerse)

n      Hacking and Cracking
n      Hacker mengacu pd seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya à konotasinya netral
n      Cracker bisa dianggap sebagai hacker yg memanfaatkan kemampuannya utk melakukan hal-hal yang negatif
n      Cracking misalnya pembajakan akun orang lain, melumpuhkan sasaran hingga sasaran tidak dapat memberikan pelayanan, dll

n      Cybersquatting and Typosquatting
n      Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut
n      Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain yg sangat mirip dgn nama domain orang/perusahaan lain

n      Hijacking
n      Melakukan pembajakan hasil karya orang lain
n      Misalnya: software piracy

n      Cyber Terorism
n      Cybercrime yg sifatnya mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk di antaranya cracking ke situs pemerintah atau militer

Berdasar motif kegiatannya:
n      Cybercrime sbg tindakan murni kriminal
n      Motifnya murni kriminalitas
n      Internet hanya sbg sarana kejahatan
n      Misalnya: carding, penyebaran material bajakan, spamming, dll

n      Cybercrime sbg kejahatan abu-abu
n      Sulit ditentukan motifnya (kriminalitas atau bukan)
n      Misalnya: Probing
                                Portscanning
                                Cybersquatting
                                Typosquatting

Berdasar sasaran kejahatannya:
n      Menyerang individu (against person)
n      Pornografi
n      Cyberstalking
n      Cyber-Tresspass, misalnya web hacking, PC breaking, probing, port scanning

n      Menyerang hak milik (against property)
n      Carding
n      Typosquatting
n      Hijacking
n      Data forgery

n      Menyerang pemerintah (against government)
n      Cyber terorism
n      Cracking ke situs resmi pemerintah


Wajah Kasus di Indonesia

n      Indonesia pernah menempati urutan ke 2 setelah Negara Ukraina asal pelaku kejahatan carding (pembobolan kartu kredit). Dari 124 kasus pembobolan kartu kredit lewat internet yang dilakukan hacker di Asia-Pacific, 123 di antaranya dilakukan para tersangka dari berbagai kota di Indonesia. Sebagian besarnya ditengarai berasal dari Yogyakarta, Jakarta, Malang dan Medan. Korbannya sendiri didominasi oleh mereka yang berdomisili di AS, sebanyak 88 orang. Bahkan, data tahun lalu menunjukkan adanya tindakan yang digolongkan sebagai tindak terorisme dengan mengacak sistem informasi jaringan sebuah institusi di AS oleh hacker asal Bandung dengan menggunakan e-mail atau surat elektronik via internet.

n      Ketika krisis di Timor-Timur sempat terjadi peperangan antara hacker indonesia dan australia. Serta ketika hubungan Indonesia dan Malaysia yang memanas karena masalah perbatasan. Beberapa situs pemerintah Malaysia sempat didevace oleh Hakcer Indonesia, dan dari Malayasia juga membalas dengan mendevace situs pemerintah daerah di Indonesia

n      Dani Firmansyah, konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama "unik", seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004.


Penanggulangan Cybercrime

n      Mengamankan sistem
n      Bertujuan utk proteksi baik hardware dan software
n      Misalnya menggunakan antivirus, firewall, physical security computer, encrypt login, atau teknologi digital ID

n      Penanggulangan global
n      Cybercrime membutuhkan global action dlm penanggulangannya
n      OECD (The Organization for Economic Cooperation and Development) à guidelines utk pembuat kebijakan yg berhubungan dgn computer-related crime

n      Perlunya cyberlaw
n      Perlunya dukungan lembaga khusus

OECD guidelines utk kebijakan terkait computer-related crime

n      Modernisasi hukum pidana nasional yg diselaraskan dgn konvensi internasional terkait kejahatan tsb
n      Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
n      Meningkatkan pemahaman/keahlian aparatur penegak hukum terkait cybercrime
n      Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai cybercrime dan perlunya mencegah hal tsb
n      Meningkatkan kerjasama antar negara melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties terkait cybercrime



Di susun oleh (Kelompok 7):

1.      HERI ISTIYANTO (12111055)
2.      IRKHAM A.R. (12111117)
3.      MUHAMMAD AZROI (12111071)
4.      MARYANTO (12070511)
5.      HAJID (12111054)